MAKALAH HUKUM INDUSTRI
(HAK PATEN)
Disusun Oleh:
Nama/NPM : Tajalina Hakiki /37411016
Dosen :
Ardhy Lazuardi
JURUSAN TEKNIK
INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, karunia, dan
bimbingan-Nya dalam penyusunan makalah hukum industri yaitu “Hak Paten”. Penyusun menyadari bahwa tanpa penyertaan-Nya, makalah ini
tidak akan terselesaikan dengan baik.
Makalah Hukum Industri ini ditulis untuk disusun sebagai syarat dalam mengikuti mata kuliah softskill. Makalah Hukum Industri ini tidak hanya sebuah
syarat semata, melainkan dapat memberi banyak manfaat bagi pennyusun dan pembaca. Penyusun mengucapkan terima kasih kepada
pihak-pihak yang turut memberikan dukungan dalam penyusunan Makalah Hukum Industri, antara lain:
1. Ibu
Dr. Ir. Rakhma Oktavina, MT., selaku Ketua Jurusan Teknik Industri.
2. Bapak
Ardhy Lazuardi selaku dosen mata kuliah Hukum Industri.
3. Orang tua yang telah mendukung moral dan materi dalam pembuatan Makalah Hukum Industri.
4. Rekan kelas 2 ID 06 yang turut serta membantu dan
mendukung penyusunan Makalah Hukum Industri.
5. Semua pihak yang telah membantu dan mendukung penyusunan Makalah Hukum Industri.
Makalah Hukum Industri ini membahas mengenai salah satu
materi dalam hukum industri yaitu hak paten. Materi pokok yang akan dibahas
seputar hak paten yaitu sejarah, definisi, objek hak paten, dan prosedur
pendaftaran hak paten.
Penyusun
berharap Makalah
Hukum Industri ini dapat memberi banyak
manfaat bagi pembaca. Penyusun menyadari bahwa Makalah Hukum Industri ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan.
Bekasi, Mei 2013
(Penyusun)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Awal abad 21,
telah banyak penemuan-penemuan yang mutakhir. Banyak ilmuwan, sastrawan dan
pekerja seni lainnya menemukan atau menciptakan suatu inovasi dalam bidang
teknologi maupun bidang disiplin ilmu lainnya. Mengingat akan pentingnya
hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak
sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan
teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan
intelektual yang disebut Paten.
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau
pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak
dari mereka sendiri. Pengetahuan
mengenai hak paten ini sangat penting guna melindungi dan menjaga hasil karya
mereka. Pengetahuan mengenai hak paten penting tidak hanya bagi mahasiswa, tapi
juga pengusaha, ilmuwan, dan pekerja seni.
Menyadari
pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah makalah mengenai hak
paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah wawasan kita semua.
1.2
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dari penulisan makalah ini memiliki beberapa
tujuan. Tidak hanya sebagai syarat sebagai mata kuliah softskill, namun memiliki beberapa tujuan. Antara lain adalah
sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian dari hak paten.
2.
Mengetahui sejarah dari hak paten.
3.
Mengetahui Objek hak paten
4.
Mengetahui prosedur pendaftaran hak
paten.
1.3
Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini memiliki beberapa
sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1.
Meningkatkan pengetahuan masyarakat atau mahasiswa tentang hak paten.
2.
Memberikan wawasan kepada masyarakat tentang berbagai objek hak paten.
3.
Memberikan kajian kepada masyarakat atau masyarakat mengenai prosedur
pengajuan hak paten.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Hak Paten
Pengaturan hak paten di Indonesia sebelum
keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan
terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan
Octoiwet 1910 hingga keluarnya
pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang
pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29
Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
2.2
Definisi Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus
berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang
berhak menerimanya, atas permintaannya yang diajukan kepada pihak yang
berkuasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang
sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara
kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang
industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14
Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:
1. Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada investor atas “hasil
invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Invensinya
adalah ide inventor yang ditunagkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia oleh
W.J.S Poerwadarminta menyebutkan kata paten dari bahasa Eropa (Paten/ Ocktroi)
yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang
menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya
sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan
hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru
dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni
“invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada
pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya
mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya
inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun, ia dapat
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksakannya, misalnya melalui lisensi.
2.3
Objek Hak Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuan atau
invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara
praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam
bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan:
Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi
barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran
paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam
kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg
tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan
Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya
masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
Agraria (agriculture)
Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic
articles)
Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
Pembentukan (shaping)
Pencetakan (printing)
Pengangkutan (transporting)
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
Kimia (chemistry)
Perlogaman (metallurgy)
Seksi D Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles
and flexible materials and other wise provided for)
Perkertasan (paper)
Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
Pembangunan gedung (building)
Pertambangan (mining)
Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika (phiscs)
Instrumentalia (instruments)
kenukliran (nucleonics)
Seksi H Perlistrikan (electricity)
Nampak jelas bahwa cakupan paten
itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi
apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek
paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan
dalam bidang industri termasuk pengembangannya.
2.4
Prosedur Pengajuan Hak Paten
Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang
paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti
memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga
kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri
disebutkan, bahwa :
1.
Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas)
bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk
mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan
paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah
sebagai berikut :
1.
Permohonan Paten diajukan dengan
cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang
kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.
Dalam proses pendaftaran paten
ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
v Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan
melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
v Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang
bukan penemu;
v Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing
rangkap 3 (tiga);
v Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa
Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
v Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan
tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap
2 (dua);
v Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
v Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,-
(seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten
Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
v Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp.
40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.
Penulisan deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
Ø Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
Ø Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis
yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram
dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir
kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
Ø Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan
pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas
dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Ø Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab
pada bagian tengah atas;
Ø Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi
nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan
ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
Ø Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna
hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi
huruf minimum 0,21 cm;
Ø Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat
ditulis dengan tangan atau dilukis;
Ø Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih
ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas
sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari
pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Ø Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas
utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang
ditempelkan;
Ø Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan
gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah
terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang
paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya,
memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain
untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Makalah hukum industri mengenai hak paten
mempunyai beberapa kesimpulan. Kesimpulan dari penyusunan makalah ini adalah
sebagai berikut:
- Pengertian dari hak paten yaitu merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
- Sejarah dari hak paten yaitu dimulai tahun 1989 hingga UU terakhir yaitu UU No.14 tahun 2001.
- Objek hak paten, meliputi kebutuhan manusia, melaksanakan karya, kimia dan perlogaman, pertekstilan dan perkertasan, konstruksi tetap, permesinan, fisika, dan perlistrikan.
- Prosedur pendaftaran hak paten dapat dilakukan sesuai prosedur dirjen HAKI.
3.2
Saran
Saran yang diberikan penyusun adalah untuk
memahami setiap prosedur dari pematenan suatu karya. Memetenkan suatu karya
sangat penting guna melindungi dari plagiatisme. Mengenai biaya atau materi
yang dikeluarkan dalam mematenkan suatu karya yang mampu bermanfaat bagi semua
pihak terutama publik.
SUMBER REFERENSI:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum,
Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sumber Referensi Undang-Undang
Hak Paten:
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf